Multikulturalisme dan Politik Identitasnya

Selasa, 07 Juli 2009


Pendahuluan
Multikulturalisme atau banyaknya macam-macam budaya dan etnis dalam kehidupan warga negara memang sudah tidak asing lagi terjadi di dalam ruang lingkup kewarganegaraan. Baik di negara-negara luar negeri yang single-etnis atau di negara yang multi-etnis seperti di negara kesatuan Republik Indonesia hal itu juga terjadi dalam keadaan yang bermacam-macam.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Lalu apa dampak yang diperoleh dengan adanya fakta lapangan tersebut? Dalam beberapa keadaan, konsep-konsep ini yaitu multikulturalisme dan politik identitas sering disandingkan dengan teori kewarganegaraan, melihat hal itu, maka apa hubungannya antara multikulturalisme serta politik identitasnya dan dampak terhadap teori kewarganegaraan yang selama ini telah berjalan di kalangan masyarakat?

Makalah ini akan berusaha memberikan gambaran-gambaran dari hubungan 3 konsep tersebut secara umum. Serta juga pemakalah akan memberikan beberapa contoh-contoh demi harapan mengertinya kepada para pembaca sekalian akan maksud dari makalah ini.




Pengertian dari Multikulturalisme

Telah dijelaskan menurut pemakalah secara umum di kolom pendahuluan bahwa yang dimaksud multikulturalisme adalah kemajemukan budaya. Akan tetapi jika kita lihat secara khusus lagi, multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menginginkan adanya bentuk persatuan dari macam-macam kebudayaan dengan cara mendapatkan hak dan status politik yang egaliter atau setara dalam masyarakat modern.

Multikulturalisme merayakan perbedaan sebagai satu kerangka kerja yang ada di dalamnya untuk menghargai banyak kelompok dan narasi khas mereka tentang pengalaman mereka. Terlebih lagi, multikulturalisme posmodern menyangkal kemungkinan menyatunya kelompok-kelompok yang berbeda ke dalam satu alasan bersama yang mulai mengubah struktur sosial secara keseluruhan, intinya sistem multikulturalisme ini menghargai perbedaan dan juga menyemarakkan perbedaan.

Pemakalah juga memberikan pendapat, jika kita lihat aspek multikulturalisme dari segi ke-heterogenan yang diadopsinya, maka tolok ukur yang bisa dijangkau oleh multikulturalisme tidak hanya budaya saja. Akn tetapi agama, sosial dan politik juga dapat dijangkau dengan multikulturalisme.

Asal-usul Multikulturalisme

Multikulturalisme lahir di wilayah Amerika sebagai perwujudan dari adanya posmodernisme. Multikulturalisme adalah varian teori perbedaan (West,1998, Collins; Lemert,1993) yang mengambil ide dari gagasan posmodernisme bahwa perbedaan manusia secara analitis adalah lebih penting ketimbang kesamaan mereka (Spivak, 1988, Butler, 1990).

Mengikuti Ferdinand de Sausure, seorang filosof barat yang bernama Derrida menekankan bahwa kata dan konsep memiliki makna hanya dalam kaitannya dengan kata dan konsep lain yang membedakan mereka. Sedangkan paham dari multikulturalisme mulai dari titik ini dan seterusnya telah mengembangkan kritik masyarakat dan juga konsep masyarakat alternatif yang mana dilakukan secara mendasar atau fundamental.

Selain itu, istilah multikulturalisme sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara. Seperti yang ada pada negara kita Indonesia, banyaknya jumlah etnis yang ada di Indonesia tidak menjadikan berdirinya banyak negara yang ada di atas tanah Indonesia. Karena hal itu sudah diredam dengan suatu kaidah yang mempersatukan semuanya, kaidah tersebut adalah bahasa Indonesia. Karena Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu puluhan etnis-etnis yang ada di Indonesia ini.

Dan juga bentuk dari ideologi multikuturalisme yang menekankan pada kesederajatan antara suatu manusia dengan manusia yang lain atau suatu kelompok tunggal dengan kelompok yang lain tentu saja sangat mendukung terwujudnya demokrasi seutuhnya di negara Indonesia.

Dalam teori sosial kritis telah dijelaskan bahwa kesadaran untuk melakukan perubahan sosial yaitu dengan menyatakan bahwa perubahan sosial tidak dapat berlangsung di pundak individu-individu, akan tetapi sebaliknya, multikulturalisme menjadikan pribadi sebagai agenda politik utama. Inilah wilayah utama di mana multikulturalisme lebih berpotensi untuk berhasil.

Membahas tentang multikulturalisme, menurut para pakar antropolog ternama, bentuk ideologi multikulturalisme adalah semacam ideologi yang mana dalam prakteknya berusaha untuk mengakui dan juga berusaha untuk mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan atau kesetaraan baik dalam aspek sosial maupun dalam aspek individual.

Monokulturalisme Serta Berbagai Dampak yang Diakibatkannya

Lawan dari adanya paham multikulturalisme adalah paham monokulturalisme, yang berarti bahwa hanya ada satu corak aspek budaya yang berhak mendapatkan hak dan status politik dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat modern.

Menurut pemakalah paham monokulturalisme tidak ada bedanya dengan praktek feodalisme yang dahulu banyak terjadi di negara-negara yang terjajah. Karena dirasa hanya mengkhususkan kepada satu kelompok atau golongan saja. Seperti contoh di Indonesia pada masa penjajahan, bahwa yang berhak sekolah adalah golongan bangsawan dan priyayi saja, tidak terkecuali kepada golongan atau kelompok yang lainnya. Lalu dimana letak keadilan dari semua itu?

Melihat fakta yang terjadi pada zaman penjajahan, pemakalah menegaskan bahwa monokulturalisme berbeda sekali dengan multikulturalisme. Multikulturalisme dapat melindungi hak-hak golongan atau kelompok minoritas baik dari segi segi hukum maupun sosial. Bahkan dalam model masyarakat multikultural, seseorang bisa saja mengadopsi kebudayaan-kebudayaan dari ras atau suku bangsa selain ras atau suku bangsanya sendiri karena multikulturalisme menghendaki jati diri ras atau kesukubangsaan diredupkan karena hanya akan menimbulkan pengkotak-kotakan. Sebagai gantinya, kebudayaan-kebudayaan dari setiap ras atau suku bangsa yang dihidupkan.

Praktek pada zaman feodalisme tersebut sama saja dengan monokulturalisme yang mana hanya memberikan mandat untuk mendapatkan hak dan status politik kepada satu kelompok saja.paham ini Sungguh kurang demokratis dan seharusnya tidak dibiarkan berkembang di manapun, khususnya di daerah negara dan tanah air kita yang tercinta ini, yang selama ini selalu menjunjung tinggi akan nilai-nilai demokrasi.

Jika praktek monokulturalisme terus dipertahankan dan diberlakukan, pemakalah berpendapat maka negara yang menganutnya akan mengalami kehancuran, karena secara tidak langsung negara tersebut tidak memandang hak individu atau hak perorangan untuk mendapatkan haknya, para pemimpin negara tersebut akan mendapatkan cemooh dan protes dimana-mana oleh rakyatnya yang merasa dirugikan.

Dalam hal apapun praktek monokulturalisme yang mempunyai sifat homogen tidak akan mendapatkan sambutan yang baik bagi masyarakat. Seperti dalam bidang parlemen, sosial, politik, hukum dan juga agama.

Kita ambil contoh studi kasus yang mempunyai cakupan aspek agama sekaligus hukum. Kita tahu bahwa Saudi Arabia adalah salah satu negara di jazirah Arab dan merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan kerajaan monarki absolut yang dipimpin oleh seorang keluarga, yang bernama Al-Saûd.

Mulai dari raja pertama keturunan Al-Saûd tersebut menegaskan kepada seluruh rakyatnya bahwa hanya Islamlah agama satu-satunya yang harus berdiri di negara Arab tersebut dan hukum yang diberlakukan dalam negara Saudi Arabia adalah hukum yang menganut kepada kitab suci Al-Qur’ ân atau berdasarkan hukum Islam.

Hal tersebut diberlakukan secara sepihak, tanpa adanya pendiskusian atau musyawarah terhadap rakyatnya terlebih dahulu. Apa yang ada di benak raja tersebut sehingga ia memaksakan kehendaknya? Apakah karena Islam awal mulanya berkembang di tanah Saudi? Atau apakah karena diantara beberapa kota di Saudi Arabia terdapat kota suci milik umat Islam?

Akan tetapi, karena hal tersebut bersifat paksaan yang secara tidak langsung telah mengadopsi praktek monokulturalisme, tetap saja pada akhirnya akan terjadi pemberontakan sekalipun terjadi secara tidak langsung. Rakyat tetap saja melakukan perbuatan yang dilarang menurut hukum Islam, contohnya berzina dan mengkonsumsi minuman beralkohol secara diam-diam. Alhasil Islam tetap jalan dan maksiat yang ditentang dan harus ditinggalkan dalam doktrin Islam juga tetap berjalan. Intinya homogenitas yang terkandung dalam monokulturalisme-lah yang mengakibatkan dampak yang buruk dan mengecewakan ini.

Contoh lain yang dapat kita jadikan dampak pelajaran akibat adanya praktek sistem monokulturalisme di negara kita yang tercinta adalah tentang masalah keberadaan partai politik Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

HTI adalah ormas Islam yang berasal dari wilayah jazirah Arab, akan tetapi keberadaan dan perkembangannya ditolak oleh kebanyakan negara yang ditempatinya karena sistem yang ditawarkannya sudah tidak relevan lagi. Bahkan HTI juga ditolak mentah-mentah oleh sebagian besar negara-negara Arab.

Partai ini begitu mengukuhkan sistem pemerintahan Islam pada masa kekhilafahan dulu, karena sistem khilafah dirasakan mampu mengatasi segala macam bentuk problematika yang terjadi dalam suatu negara. Menurut pemakalah ini merupakan bentuk dari praktek monokulturalisme yang sepihak. Dan HTI tidak memperhatikan adanya perbedaan antara zaman kekhilafahan dengan zaman modern sekarang ini.

Jelas HTI tidak akan mampu mengepakkan sayapnya lebar-lebar. Dan jika kita lihat lagi kedalam Indonesia yang mana rakyatnya adalah rakyat yang majemuk yang mempunyai berbagai macam budaya, suku dan kebiasaan masing-masing, maka sistem yang ditawarkan oleh HTI ini akan tertolak dengan keadaan di Indonesia, sekalipun rakyat Indonesia adalah rakyat yang eksklusif yang menerima apapun dengan tangan terbuka.

Bagaimana bisa praktek monokulturalisme bisa berdiri di tempat yang multikulturalis, mustahil sekali. Pemakalah yakin bahwa seiring dengan perkembangan di Indonesia maka keberadaan HTI akan terkikis dan meghilang atau bahkan ditentang oleh rakyat Indonesia.

Contoh lagi yang lain, yaitu praktek hukum Islam yang diberjalankan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikehendaki oleh masyarakatnya. Hal ini juga merupakan contoh homogenitas yang berujung kepada monokulturalisme. Perlu kita ketahui bahwa kita hidup di dalam negara kesatuan yang mana menjunjung tinggi kesamaan, jadi selayaknya rakyat Aceh menghargai itu semua, jangan membuat perbedaan tersendiri.

Masalah yang berbau keagamaan di Indonesia bukankah sudah mempunyai instansi sendiri layaknya departemen agama dan majelis ulama Indonesia atau MUI? Yang secara tidak langsung sedikitnya telah mempraktekkan hukum Islam, seperti contohnya pelegalan makanan yang merujuk kepada makanan yang dibolehkan untuk dikonsumsi oleh Agama Islam.

Maka seharusnya patut disyukuri bahwa Indonesia masih mengangkat aspek agama dalam kebijakan pemerintahannya. Jika kita lihat lagi bagaimana pemerintahan yang berjalan di negara-negara Arab yang mana tidak menyajikan agama dalam pemerintahannya, maka sudah cukuplah orang Aceh bangga dengan pemerintahan Indonesia tanpa adanya protes disana-sini.

Perkembangan Multikulturalisme

Multikulturalisme mulai dijadikan sebagai kebijakan resmi di berbagai macam negara-negara, khususnya negara-negara yang memakai bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya. Dimulai di Kanada pada tahun 1971 lalu diikuti oleh sebagian besar negara-negara Uni Eropa sebagai kebijakan resmi pula dan juga sebagai konsensus sosial antara elit.

Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, beberapa negara-negara Uni Eropa tersebut mulai meninggalkan multikulturalisme dan beralih kepada monokulturalisme. Khususnya Belanda dan Denmark. Sehingga hal tersebut mulai memancing negara-negara Uni Eropa lainnya, khususnya Inggris, Irlandia dan Wales yang tergabung dalam Britania Raya dan begitupula juga Jerman. Mereka berkeinginan untuk mengubah kebijakan resmi yang berjalan dalam negaranya, yang asalnya multikulturalisme menjadi monokulturalisme.

Hakekat Multikulturalisme

Pada hakekatnya, multikulturalisme adalah suatu teori yang bersifat heterogen yang artinya mencampur antara suatu materi satu dengan materi yang lain menjadi suatu kesatuan. Sehingga dalam kesatuan tersebut terkandung materi yang bermacam-macam.

Akan tetapi apakah praktek multikulturalisme ini lepas begitu saja dengan homogenitas? Apakah dalam paham tersebut yang begitu mengagung-agungkan perbedaan tidak ada sama sekali bentuk homogenitas? Jawabannya tidak. Akan tetapi jikalau hal itu benar, maka niscaya negara akan hancur. Karena semua kelompok akan memperebutkan kekuasaan. Saling merasa lebih layak antara satu kelompok dengan kelompok lain.

Mutikulturalisme masih mengadopsi bentuk homogenitas, akan tetapi homogenitas tersebut dalam segi prosentasenya relatif lebih minim ketimbang heterogenitas. Dan bentuk homogenitas tersebut dikaitkan dengan dominasi saja. Misalnya contoh, orang Jawa dan orang Sunda berebut kekuasaan menjadi presiden. Maka dalam menghadapi hal tersebut perlu digunakan homogenitas akan tetapi yang bersifat dominasi.

Contohnya, yang lebih layak jadi presiden adalah orang Jawa, karena misalnya orang Jawa lebih mengetahui seluk-beluk tentang negara Indonesia daripada orang Sunda. Yang mana sejarah mencontohkannya dengan kerajaan majapahit yang lebih luas daerah kekuasaannya daripada kerajaan-kerajaan yang berasal dari tanah Sunda.

Alhasil dalam sistem multikulturalisme, tidak bisa mutlak hanya menggunakan heterogenisasi saja, tetapi juga dibutuhkan homogenisasi yang prosentasenya lebih sedikit dari heterogenitas. Dalam multikulturalisme, keduanya antara heterogenitas dan homogenitas harus ada kesingkronan.

Keunggulan Multikulturalisme dalam Negara

Menurut pemakalah, ideologi multikulturalisme merupakan bentuk ideologi yang paling ideal dan harus selalu dijunjung tinggi untuk suatu negara terutama kepada negara yang mencanangkan demokrasi. Multikulturalisme memberikan ruang gerak bagi semua rakyat dalam suatu negara. Multikulturalisme juga telah mempraktekkan kebijakan sosial untuk memanusiakan manusia dalam ruang lingkup bernegara.

Sebaliknya praktek monokulturalisme-lah yang seharusnya dihindari oleh semua negara. Karena monokulturalisme hanya akan membeda-bedakan masyarakat yang mendiami suatu negara. Hal ini sudah terbukti lewat adanya studi kasus seperti adanya praktek di Amerika tentang pembedaan warna kulit atau politik apartheid. Yang keberadaannya sangat menyengsarakan orang-orang kulit hitam. Sungguh bertentangan terhadap asas kemanusiaan.


REFERENSI

www.wikipedia.org

print this page Print this page

1 komentar:

Anonim mengatakan...

wahhh wa gak isa ngerti nis mana portugalx ya yang q ketik lok katanya dia homogenitas..
:a:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

 
 
 

Followers